Rabu, 30 Maret 2011

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI



PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 28/P/M.KOMINFO/9/2008

TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN
PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik jo. Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (11), dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta jo. Pasal 7, Pasal 11 ayat (10), Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas jo. Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (11), dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat
:

1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);




2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);




3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);




4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);




5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);




7.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4568);







9.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;




10.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;




11.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 31/P Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Menteri Negara dan Kabinet Indonesia Bersatu;




12.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



M E M U T U S K A N:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN








BAB I
                                                 KETENTUAN UMUM                              

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.      Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

2.      Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

3.      Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

4.      Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disebut LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

6.      Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

7.      Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disebut LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

8.      Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disebut LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan terbatas,serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

9.      Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disebut LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

10.  Forum Rapat Bersama yang selanjutnya disebut FRB adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

11.  Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

12.  Seleksi adalah penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran melalui metode evaluasi komparatif.

13.    Obyek seleksi adalah kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran pada wilayah layanan siaran tertentu.

14.  Evaluasi komparatif adalah proses penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran berdasarkan pembandingan terhadap serangkaian indikator/kriteria.

15.  Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi tentang ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi korupsi dan nepotisme dalam pelaksanaan seleksi.

16.  Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba siaran sesuai dengan Penjelasan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

17.  Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran, yang dalam Peraturan Pemerintah disebut juga dengan istilah Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran.

18.  Stasiun pemancar adalah tempat beradanya perangkat transmisi penyiaran yang berfungsi untuk memancarluaskan siaran radio atau televisi.

19.  Wilayah layanan siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan jelas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.

20.  Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh 1 (satu) atau lebih Dinas Komunikasi Radio Terestrial (terrestrial radio communication services), Dinas Komunikasi Radio Ruang Angkasa (space radio communication services), atau Dinas Komunikasi Radio Astronomi (astronomy radio communication services), berdasarkan persyaratan tertentu.

21.  Alokasi dan Penggunaan Frekuensi adalah pita frekuensi untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran yang meliputi pita AM (526.5-1606.5 KHz), FM (87.5-108.0 MHz), VHF (174-230 MHz), dan UHF (478-806 MHz).

22.  Kanal frekuensi adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

23.  Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

24.  Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

25.  Pemerintah Daerah adalah Lembaga Pemerintah Daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.


BAB II
PERSYARATAN PENDIRIAN DAN PERIZINAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Pendirian dan Perizinan LPP

Pasal 2

(1)     LPP terdiri dari:

a.     LPP RRI;
b.    LPP TVRI; dan
c.     LPP Lokal

(2)     LPP Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a.     LPP Lokal Radio; dan
b.    LPP Lokal Televisi

Paragraf 1
Persyaratan Pendirian LPP

Pasal 3

(1)     RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai LPP sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

(2)     RRI dan TVRI mendapatkan IPP yang berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri.

(3)     Untuk pengembangan jaringan RRI dan TVRI wajib mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada Menteri.

Pasal 4

(1)     Pendirian LPP Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat;

b.    Belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di wilayah layanan siaran tersebut;

c.    Tersedianya alokasi atau kanal frekuensi sesuai dengan surat keterangan ketersediaan alokasi frekuensi dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

d.   Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; dan

e.     Operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.

(2)     Usul masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah usulan tertulis dari perorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Paragraf 2
Persyaratan Perizinan LPP

Pasal 5

Dalam mengajukan permohonan perizinan, LPP Lokal harus memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1A atau Lampiran 1B Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian dan Perizinan LPS

Paragraf 1
Persyaratan Pendirian LPS

Pasal 6

(1)     Pendirian LPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    didirikan oleh warga negara Indonesia;

b.    didirikan dengan bentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

c.    bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi yang disebutkan dalam akte pendirian dilampiri dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

d.   SITU dan TDP sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilengkapi kemudian sebelum diterbitkannya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran; dan

e.    seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

(2)     Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.



Paragraf 2
Persyaratan Perizinan LPS

Pasal 7

Dalam mengajukan permohonan perizinan, LPS harus memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2A atau Lampiran 2B Peraturan Menteri ini.


Bagian Ketiga
Persyaratan Pendirian dan Perizinan LPK

Paragraf 1
Persyaratan Pendirian LPK

Pasal 8

(1)     LPK didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a.    oleh Warga Negara Indonesia (WNI);

b.    berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;

c.    merupakan Lembaga Penyiaran non-partisan yang keberadaan organisasinya:
1.      tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
2.      tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
3.      tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.

d.   kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas yang disebutkan dalam akte pendirian;

e.    pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia; dan

f.     seluruh modal awal usahanya berasal dari anggota komunitas.

(2)     Bagi daerah yang jumlah penduduknya tidak padat mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, LPK didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) orang dewasa yang berdomisili dalam radius 2,5 km (dua setengah kilometer) dari rencana stasiun radio LPK, yang dibuktikan dengan identitas diri dan/atau bagi kelompok komunitas tertentu dibuktikan dengan tanda pengenal keanggotaan komunitasnya.

(3)     Bagi daerah yang jumlah penduduknya padat mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, LPK didirikan dengan persetujuan tertulis dari sekurang-kurangnya 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa yang berdomisili dalam radius 2,5 km (dua setengah kilometer) dari rencana stasiun radio LPK, yang dibuktikan dengan identitas diri dan/atau bagi kelompok komunitas tertentu dibuktikan dengan tanda pengenal keanggotaan komunitasnya.

(4)     Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat Pemerintah setingkat Kepala Desa/Lurah setempat.

Pasal 9

(1) Radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.

(2)   Dalam radius siaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan:

a.         1 (satu) stasiun LPK Radio;
b.         1 (satu) stasiun LPK Televisi; atau
c.         1 (satu) stasiun LPK Radio dan 1 (satu) stasiun LPK Televisi.

Pasal 10

Dalam hal wilayah geografis yang luas dengan sebaran penduduk yang jarang dan komunitas membutuhkan, dapat didirikan LPK dengan wilayah layanan siaran melebihi radius 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP melebihi 50 (lima puluh) watt, ditetapkan dalam keputusan tersendiri.

Paragraf 2
Persyaratan Perizinan LPK

Pasal 11

Dalam mengajukan permohonan perizinan, LPK harus memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3A atau Lampiran 3B Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Persyaratan Pendirian dan Perizinan LPB

Paragraf 1
Persyaratan Pendirian LPB

Pasal 12

LPB didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a.    oleh Warga Negara Indonesia (WNI);

b.    berbentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas;

c.    bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan; dan

d.   seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI.



Paragraf 2
Persyaratan Perizinan LPB

Pasal 13

Dalam mengajukan permohonan perizinan, LPB harus memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4 Peraturan Menteri ini.


BAB III
TATA CARA PERIZINAN

Pasal 14

Lembaga Penyiaran dalam menyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh IPP dari Menteri.

Pasal 15

(1)     Menteri mengumumkan secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik peluang penyelenggaraan penyiaran LPS dan LPB melalui terestrial secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali untuk jasa penyiaran radio dan 10 (sepuluh) tahun sekali untuk jasa penyiaran televisi.

(2)     Peluang penyelenggaraan penyiaran dapat dibuka di luar periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi atau perkembangan teknologi.

(3)     Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:

a.                                                                                                     wilayah layanan siaran;
b.                                                                                                    jangka waktu pengajuan permohonan; dan
c.                                                                                                     jumlah kanal frekuensi.

Pasal 16

(1)     Permohonan IPP untuk LPS dan LPB melalui terestrial diajukan setelah ada pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2)     Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui KPI dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman.

(3)     Jangka waktu pengajuan permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan memperhatikan masukan dari KPI.

(4)     Permohonan IPP untuk LPB melalui satelit dan kabel, LPP Lokal, dan LPK diajukan kepada Menteri melalui KPI tanpa didasarkan adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

(5)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk KPI dan 1 (satu) berkas diteruskan kepada Menteri setelah didaftar oleh KPI.

Pasal 17

(1)     KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran dan Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran.

(2)     KPI dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran, berdasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh  KPI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(3)     Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(4)     Jangka waktu pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diperpanjang.

(5)     KPI melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) setelah Pemohon melengkapi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran dalam jangka waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPI dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

(6)     Tata cara pelaksanaan EDP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan yang disusun oleh KPI.

(7)     KPI memberitahukan secara tertulis kepada Menteri tentang Pemohon yang dinyatakan tidak layak menyelenggarakan penyiaran dengan melampirkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh KPI.

(8)     KPI menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran terhadap pemohon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak.

(9)     Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat sekurang-kurangnya:

a.    nama lembaga penyiaran, alamat kantor dan stasiun pemancar, serta nama sebutan di udara;

b.    usulan dan penggunaan spektrum frekuensi radio bagi LPP Lokal, LPS, LPK, dan LPB melalui terestrial;

c.                                                                                                     wilayah layanan siaran sesuai dengan Rencana Induk Frekuensi; dan

d.                                                                                                    jasa penyelenggaraan penyiaran.

(10)      Sebelum KPI menyampaikan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri, terlebih dahulu KPI melaksanakan koordinasi  dengan Menteri dalam rangka evaluasi persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran serta penentuan jadwal FRB.

(11)      Dalam proses perizinan penyelenggaraan penyiaran untuk LPS, LPB dan LPK, Menteri dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI dengan persyaratan yang sudah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan FRB.

(12)      Dalam proses perizinan penyelenggaraan penyiaran untuk LPP Lokal, Menteri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan FRB.


BAB IV
FORUM RAPAT BERSAMA (FRB)

Bagian Kesatu
Peserta dan Lokasi FRB

Pasal 18

(1)     Peserta FRB terdiri dari Pemerintah dan KPI.

(2)     Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Departemen Komunikasi dan Informatika yang dapat menyertakan unsur Pemerintah Provinsi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

(3)     FRB dapat dilaksanakan di Jakarta atau daerah lain dalam wilayah Indonesia.

Bagian Kedua
Persiapan FRB

Pasal 19

Menteri dalam rangka pelaksanaan FRB dapat membentuk tim seleksi apabila pada satu wilayah layanan siaran jumlah rekomendasi kelayakan melebihi jumlah frekuensi yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran.

Bagian Ketiga
Tata Cara Dan Kriteria Seleksi

Pasal 20

Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode evaluasi komparatif.

Pasal 21

(1)     Tim Seleksi terdiri dari:

a.    KPI sebanyak 3 (tiga) orang;
b.    Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sebanyak 2 (dua) orang; dan
c.    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebanyak 2 (dua) orang.

(2)     Tim Seleksi bertugas:

a.    menyusun jadwal seleksi;
b.    menyiapkan dokumen-dokumen seleksi;
c.    melakukan evaluasi dan penilaian seleksi;
d.    menetapkan peringkat hasil seleksi; dan
e.     membuat laporan hasil pelaksanaan seleksi kepada FRB.

Paragraf 1
Materi Evaluasi

Pasal 22

(1)     Evaluasi komparatif dilakukan terhadap aspek:

a.                 program siaran;
b.                teknik penyiaran; dan
c.                 bisnis

(2)     Aspek  program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana:

a.     uraian tentang waktu siaran;
b.    sumber materi mata acara siaran;
c.     khalayak sasaran;
d.    daya saing program siaran;
e.     prosentase mata acara secara keseluruhan;
f.     rincian siaran; dan
g.    pola acara siaran harian dan mingguan;

(3)     Aspek teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rencana:

a.    sarana dan prasarana yang akan dibangun;
b.    perangkat yang akan digunakan;
c.    tata letak dan tata ruang stasiun pemancar dan stasiun penyiaran (studio); dan

d.   kesesuaian antara wilayah layanan dan perkiraan jangkauan wilayah siaran berdasarkan konfigurasi pemancar dan sistem antena.

(4)     Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi rencana:

a.       kecukupan modal;
b.      kelayakan rencana bisnis;
c.       kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
d.      masalah pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang.


Paragraf 2
Penilaian Seleksi

Pasal 23

Penilaian seleksi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    Setiap anggota Tim Seleksi melakukan penilaian dan pengujian terhadap data dari isi dokumen Pemohon secara spesifik dan valid;

b.    Tim Seleksi mempunyai kewenangan untuk menentukan tata cara, metode penilaian, dan pembobotan penilaian hasil akhir seleksi;

c.    Tim Seleksi melaksanakan rapat pleno untuk membuat rekapitulasi hasil penilaian yang dituangkan dalam formulir rekapitulasi penilaian dan disusun berdasarkan ranking;

d.   Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

e.    Tim Seleksi melaporkan kepada FRB dalam bentuk Berita Acara Hasil Seleksi.

Paragraf 3
Kolusi dan Manipulasi

Pasal 24

(1)     Tim Seleksi wajib manandatangani Pakta Integritas.

(2)     Tim Seleksi tidak boleh melakukan komunikasi yang mengarah kepada kolusi dan nepotisme dengan peserta seleksi selama proses seleksi berlangsung.

(3)     Tim Seleksi yang terbukti melakukan praktik kolusi dan manipulasi dalam proses seleksi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Pelaksanaan FRB

Pasal 25

(1)     FRB dilaksanakan secara tertutup.

(2)     FRB dipimpin oleh Menteri atau yang mewakili serta didampingi oleh KPI.

(3)     FRB memberikan persetujuan atau penolakan permohonan IPP.

(4)     FRB memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio AM ke FM untuk jasa penyelenggaraan radio serta VHF ke UHF untuk jasa penyiaran televisi berdasarkan rekomendasi dari KPI.

(5)     Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh prioritas untuk mendapatkan alokasi frekuensi, setelah dilakukan evaluasi terhadap administrasi, program siaran, dan aspek teknik penyiaran.
Pasal 26

Biaya FRB dibebankan pada anggaran Departemen Komunikasi dan Informatika dan/atau KPI.

Pasal 27

(1)     IPP diberikan kepada Pemohon sesuai dengan peluang penyelenggaraan penyiaran melalui KPI.

(2)     Apabila pada satu wilayah layanan siaran jumlah rekomendasi kelayakan yang disampaikan oleh KPI kepada Menteri tidak melebihi jumlah frekuensi yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran, serta terpenuhinya persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran, maka FRB menyetujui pemberian IPP.

Pasal 28

(1)     Hasil FRB dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat rangkap 2 (dua) dan diparaf oleh unsur-unsur peserta FRB serta ditandatangani oleh Pemerintah dan KPI.

(2)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan Ketua KPI Pusat sebagai dasar persetujuan atau penolakan permohonan IPP dan/atau penundaan FRB.

(3)     Menteri menerbitkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran bagi permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


BAB V
IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Pasal 29

(1)     Menteri menerbitkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran bagi Pemohon yang permohonan izinnya disetujui dalam FRB, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan FRB.

(2)     Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan:

a.    sebagai dokumen dan bukti untuk pengurusan izin-izin atau rekomendasi administratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam memenuhi kelengkapan persyaratan IPP;

b.    untuk pelaksanaan  pembangunan infrastruktur;

c.    untuk pengurusan proses penetapan frekuensi berupa Izin Stasiun Radio (ISR);

d.   untuk pelaksanaan uji coba siaran; dan

e.    untuk evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3)     Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran disampaikan kepada Pemohon melalui KPI setelah ada bukti pembayaran biaya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.

(4)     Pembayaran Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi pada bank Pemerintah.

(5)     Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan IPP bagi Pemohon yang permohonan izinnya tidak disetujui dalam FRB, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan FRB.

(6)     Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Pemohon melalui KPI.


BAB VI
IZIN STASIUN RADIO (ISR)

Bagian Kesatu
Persyaratan Pengajuan ISR

Pasal 30

(1)     Pemohon mengajukan permohonan ISR dengan melengkapi persyaratan antara lain:

a.    surat permohonan ISR ke Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

b.    mengisi formulir sesuai ketetuan di bidang spektrum frekuensi radio;
c.    brosur dan spesifikasi perangkat dan antena;
d.   gambar konfigurasi jaringan;
e.    fotokopi Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran; dan
f.     fotokopi sertifikat perangkat stasiun pemancar.

(2)     Tata cara dan persyaratan perizinan untuk mendapatkan ISR bagi Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang spektrum frekuensi radio.

Bagian Kedua
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP)

Pasal 31

(1)     Setiap pengguna spektrum frekuensi radio wajib melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio setiap tahun yang disetor ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

(2)     Pembayaran BHP Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di muka.

(3)     Tata cara pembayaran dan besaran BHP Frekuensi Radio diatur dalam Peraturan tersendiri.
Bagian Ketiga
Penerbitan ISR

Pasal 32

ISR diterbitkan setelah Pemohon membayar BHP Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 33

ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB VII
UJI COBA SIARAN

Bagian Kesatu
Masa Uji Coba Siaran

Pasal 34

(1)     Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Lembaga Penyiaran wajib melakukan masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk Jasa Penyiaran Radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk Jasa Penyiaran Televisi, dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan evaluasi.

(2)     Selama masa berlakunya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran dilarang melakukan perubahan terhadap data administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

(3)     Uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ISR.

(4)     Materi uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa konsistensi data sebagaimana yang telah diajukan pada saat permohonan dan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.

(5)     Uji coba dilaksanakan pada saat Lembaga Penyiaran sedang on air percobaan.

(6)     Lembaga Penyiaran selama pelaksanaan uji coba siaran harus menyampaikan informasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pendengar dan/atau pemirsa bahwa siaran dilaksanakan dalam rangka uji coba siaran.

Pasal 35

(1)     Lembaga Penyiaran mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan uji coba siaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa uji coba berakhir.



(2)     Selama evaluasi uji coba siaran, Lembaga Penyiaran menyelenggarakan siaran sesuai usulan program siaran dan teknik penyiaran dengan durasi paling sedikit 6 (enam) jam setiap hari untuk jasa penyiaran radio dan paling sedikit 1 (satu) jam setiap hari untuk jasa penyiaran televisi.

(3)     Lembaga Penyiaran yang dievaluasi diberi kesempatan untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran selambat-lambatnya sebelum masa uji coba siaran berakhir.

(4)     Selama masa uji coba siaran, Lembaga Penyiaran tidak boleh:

a.    menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat; dan

b.    memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.

(5)     Evaluasi uji coba siaran dilakukan oleh Tim Evaluasi Uji Coba Siaran yang dibentuk oleh Menteri, yang terdiri dari :

a.    KPI;
b.    Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi;
c.    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan

d.   Dapat melibatkan Unsur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 36

(1)     Evaluasi uji coba siaran meliputi :
a.                             persyaratan administrasi;
b.                            program siaran; dan
c.                             data teknik penyiaran.
(2)      Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.    salinan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran;
b.    salinan akte pendirian perusahaan;
c.    salinan akte perubahan terakhir;
d.   salinan izin stasiun radio (ISR) yang masih berlaku atau disertai bukti pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi radio;
e.    salinan sertifikasi perangkat;
f.     salinan izin mendirikan bangunan;
g.    salinan izin gangguan (H.O);
h.    salinan surat izin tempat usaha (SITU);
i.      salinan tanda daftar perusahaan (TDP);
j.                              data pemegang saham;
k.                            struktur organisasi;
l.                              data komisaris;
m.                          data direksi;
n.                            data penanggungjawab siaran;
o.                            data sumber daya manusia.
p.                            permodalan;
q.                            komposisi sumber daya manusia; dan
r.                              rencana usaha (business plan).

(3)     Program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.    untuk Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio
1.    segmentasi pemirsa;
2.    format siaran;
3.    komposisi siaran;
4.    materi siaran; dan
5.    bentuk materi siaran.

b.    untuk Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi
1.    format siaran;
2.    presentase siaran (lokal dan asing);
3.    penggolongan mata acara siaran; dan
4.    sumber materi siaran.

(4)     Data teknik penyiaran sebagaimana diamaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a.    konfigurasi sistem (dari studio sampai stasiun radio) yang dibangun;
b.    konfigurasi sistem pada setiap studio penyiaran;
c.    konfigurasi sistem pada setiap stasiun radio;
d.   data spesifikasi teknis menara pemancar;
e.    data spesifikasi teknis setiap perangkat yang digunakan;
f.     data wilayah layanan siaran;
g.    peta yang menggambarkan lokasi studio, lokasi stasiun radio, dan wilayah layanan siaran;
h.    gambar tata ruang setiap studio penyiaran; dan
i.      gambar tata ruang setiap stasiun radio.

Bagian Kedua
Penetapan Lulus Masa Uji Coba Siaran dan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

Pasal 37

(1)     Menteri menetapkan kelulusan masa uji coba siaran berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Uji Coba Siaran.

(2)     Pemohon diberi Surat Perintah Pembayaran Biaya IPP setelah rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Menteri.

(3)     Pembayaran IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi pada bank Pemerintah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Surat Perintah Pembayaran Biaya IPP.

(4)     Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus dan setelah membayar Biaya IPP.

(5)     Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran yang berlaku 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio dan 10 (tahun) untuk jasa penyiaran televisi dan dapat diperpanjang.

(6)     Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.


Bagian Ketiga
Penetapan Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran dan
Pencabutan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 38

(1)   Tim evaluasi uji coba siaran dapat memberi rekomendasi kepada Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi kriteria evaluasi uji coba siaran untuk diberi kesempatan memenuhi kriteria  evaluasi tersebut di atas dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi.

(2)   Tim evaluasi uji coba siaran dapat memberi rekomendasi tidak lulus terhadap Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi kriteria evaluasi uji coba siaran dan telah melalui masa perpanjangan uji coba siaran.

(3)   Menteri mencabut Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima rekomendasi tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)   Surat pencabutan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Pemohon melalui KPI.

(5)   ISR dinyatakan tidak berlaku apabila Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dicabut.

BAB VIII
BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
 
Pasal 39

(1)     Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi wajib membayar :

a.                             biaya IPP; dan
b.                            biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

(2)     Biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a.     biaya Izin Prinsip;
b.    biaya IPP; dan
c.     biaya perpanjangan IPP.

(3)   Besaran biaya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

BAB IX
EVALUASI IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Pasal 40

Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap penggunaan IPP dalam kegiatan penyiaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41

Permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima oleh Menteri dan KPI sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap diproses lebih lanjut.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai tata cara perizinan dan persyaratan penyelenggaraan penyiaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di                       :  JAKARTA
Pada tanggal                        :  4 September 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,




MOHAMMAD NUH


Nama
Jabatan
Paraf
1. Ashwin Sasongko
Sekretaris Jenderal

2. Freddy H. Tulung
Direktur Jenderal SKDI

3. Basuki Yusuf Iskandar
Direktur Jenderal Postel

4. Ingrid R. Pandjaitan
Karo Hukum dan KLN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar